Ayo Lindungi Anak Dari Pelecehan Seksual
Ayo Lindungi Anak Dari Pelecehan Seksual!
Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia, bahkan pelaku pun bisa datang dari keluarga sendiri yang seharusnya menjadi benteng untuk melindungi anak-anak. Seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Mei 2022, Polres Kota Mataram mengungkapkan bahwa mereka menangkap seorang ayah berinisial AD (42) yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Di Pasuruan juga terjadi kasus yang sama, menurut Sekretaris Dinas KB-PP Kabupaten Pasuruan, Mahmudah Nur Qomariyah mengatakan, ada 16 kasus pelecehan seksual yang pelakunya orang dewasa, sedangkan korbannya rata-rata berusia antara 7-17 tahun.
Maraknya kasus pelecehan seksual ini juga pernah terjadi di sekolah swasta ternama di Jakarta. Berita ini sempat mengejutkan banyak pihak terkait dan masyarakat luas. Tidak hanya di Jakarta, kasus pelecehan seksual terhadap anak juga terjadi di beberapa daerah lainnya, salah satunya adalah Sukabumi. Dalam kasus di Sukabumi ini pelaku adalah seorang pria pedofilia yang berusia 24 tahun, jumlah korbannya mencapai 55 orang anak. Bahkan yang paling biadabnya 33 diantara korbannya mengalami kondisi yang sangat mengkhawatirkan baik secara fisik dan psikis.
Data dan fakta diatas sudah tidak bisa kita abaikan lagi terkait bahayanya pelecehan seksual yang mungkin saja bisa terjadi terhadap anak kita. Trauma psikis yang dialami korban pelecehan seksual terutama pada anak tidak mudah begitu saja untuk disembuhkan. Perlu waktu dan terapi yang lama agar anak yang menjadi korban pelecehan seksual dapat beraktifitas dan melanjutkan hidupnya kembali. Untuk itu, sebagai orang tua sangat perlu bagi kita untuk melakukan tindakan preventif dan edukasi seks kepada anak kita untuk membentuk perlindungan alami dan kewaspadaan bagi anak kita ketika suatu saat ada tanda bahaya yang harus segera dihindari.
Orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anaknya, dalam hal ini adalah memberikan pendidikan seks sejak dini. Dengan diberikannya pendidikan seks sejak dini, anak-anak akan mengerti batasan dan siapa saja orang yang berhak dan tidak berhak melihat dan menyentuh tubuhnya. Memberikan pemahaman dan pendidikan kepada anak bahwa dia harus berani untuk mengatakan tidak pada siapapun termasuk orang tua untuk melihat dan menyentuh tubuhnya. Pendidikan seks yang dimaksud adalah dengan mengajarkan kepada anak perempuan cara untuk bisa melindungi tubuhnya dan sejauh apa batasan auratnya. Selain itu, juga mengajarkan kepada anak laki-laki bagaimana menghargai tubuh dan hak perempuan juga melindungi tubuh dan hak nya atas tubuhnya sendiri.
Hal yang diperlukan saat memberikan pendidikan seks kepada anak dimulai dengan mengenalkan dan menyebut anggota tubuh termasuk organ intim dengan nama yang sebenarnya. Ajarkan juga bahwa jenis kelamin laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Selain itu, latihlah anak untuk memahami bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan bagian tubuh mana yang menjadi area pribadi yang tidak boleh disentuh ataupun dilihat. Tanamkan juga budaya malu kepada anak, misalnya tidak membuka baju di area terbuka. Sedari kecil ayah dan bunda juga harus membiasakan anak untuk mengganti baju di area tertutup jika sedang berlibur atau berada di tengah keramaian. Pendidikan seks ini harus disampaikan dengan bahasa dan penyampaian yang mudah dimengerti dan sesuai dengan daya tangkap anak kita. Terakhir, jadilah teman diskusi yang menyenangkan dan aman bagi anak kita, agar mereka terbiasa dan bebas menceritakan apapun yang terjadi kepadanya.
Tidak hanya bagi orang tua saja, masyarakat pun harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual ini. Sebagai anggota masyarakat jangan pernah mengabaikan cerita dan aduan anak tentang apa yang terjadi padanya. Sebagai anggota masyarakat dan juga sebagai anggota keluarga, kita perlu turut andil mengawasi anak-anak di lingkungan kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan orang lain terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga anak-anak kita menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika suatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahui dan menindaklanjutinya.
Secara khusus Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak ini, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. Walaupun tentu saja, hal ini tetap belum seimbang dengan apa yang dialami anak-anak sebagai korban pelecehan seksual, kita tetap berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita sebagai penerus bangsa ini.
Dari : Mezia Dewi Pratiwi, S.Pd form BehaviorPals Center
Daftar Pustaka
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur/
https://id.theasianparent.com/anti-kekerasan-seksual
Perlindungan, anak, pelecehan
Children 4 Years - 6 Years / 4 Tahun - 6 Tahun / Sex Education / Pendidikan Seks / Health / Kesehatan / Ayo Lindungi Anak Dari Pelecehan Seksual
Comments